Apakah Meme Melanggar Hak Cipta?
09:10
Viesa Zalsiah (1506755662). 7 Maret 2017
Halo teman-teman
TekBi yang aku kasihi karena selalu bersedia untuk membaca artikel di website
ini!J Kamu tahu kan sekarang ini di
media sosial sering sekali beredar meme yang biasa digunakan sebagai bahan hiburan
atau bahkan sindiran? Situs meme di Indonesia
yang terkenal adalah 1cak sedangkan di luar negri adalah 9gag, tapi
selain itu sekarang juga tersedia banyak aplikasi pada smartphone yang dapat membantu kamu membuat meme sendiri (prosumerisme)
dengan sangat mudah. Tapi tahu nggak sih kamu kalau perbuatan membuat meme itu
bisa saja loh terkena pelanggaran hak cipta?
![]() |
Sebelum semakin
rumit topiknya, mari kita bicarakan terlebih dahulu mengenai hak cipta ini ya
teman-teman. Jadi, hak cipta itu adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh
pencipta setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta
ini bisa terbagi menjadi dua, ada hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yang
dimaksud adalah yang melekat pada diri pencipta dan tidak dapat dihilangkan
dengan alasan apapun. Sedangkan hak ekonomi condong ke bagaimana pencipta
mendapatkan manfaat dari ciptaan dari hak yang terkait.
Terus apa kaitannya
deh meme sama hak cipta? Gini teman-teman,
seperti yang telah aku singgung, kita sekarang ini berada pada era prosumerisme
yang mana memungkinkan siapa saja sebagai pengguna media bisa juga menjadi
produsen media. Akan jadi masalah ketika meme yang dibuat oleh sesorang bernama
Mawar misalnya (disamarkan), ternyata melanggar hak cipta karena gambar yang
digunakan—untuk kelengkapan meme tersebut—telah menyalahgunakan hak cipta dari
si pencipta. Lebih bahaya lagi apabila meme tersebut mengarah ke olok-olokan
yang dapat memicu pencemaran nama baik si pencipta. Pencipta bisa dengan sah
membawa masalah ini ke meja hijau teman-teman, bayangkan!
Penjelasan diatas
bukan mengartikan bahwa meme itu tidak boleh sama sekali loh teman-teman. Dalam
buku Media Today edisi kelima ketika menjelaskan mengenai parodi dikatakan
bahwa, “a number of major court cases have
ruled that when artists add new perspectives to copyrighted material, in
the process critiquing it and encouraging people to see it in different ways, that
is fully legal”.
Intinya adalah
ketika kita harus membuat sesuatu yang sekiranya berkaitan dengan hasil buatan
orang lain, kita harus berasumsi bahwa bisa jadi ada hak cipta yang melindungi
karya mereka. Hak cipta memang tidak selalu didaftarkan, tapi paling tidak
usahakan untuk mencari informasi mengenai pencipta yang bersangkutan apakah
menyediakan izin dengan berbayar, non-berbayar, atau mungkin saja menyediakan
dengan kondisi-kondisi tertentu. Menyediakan daftar pustaka dalam tulisan kita
juga salah satu contoh cara untuk menghargai hak cipta orang lain loh, seperti
yang aku lakukan di bawah artikel ini hehehe.
Referensi:
Collins,
Steve. (2008). Recovering Fair Use. M/C Journall, Vol 11, No 6.
Joseph,
Turow. (2014). Media Today - Mass Communication in a Converging World.
NewYork : Routledge
B,
Donny U. (2016). Hak Cipta Indonesia Raya Kena Klaim, Kanal ID-IGF Kena
Takedown. Link.
Hukum
Online(dot)Com. (2014). Link.
Hukum
Online(dot)Com. (2015). Link.
1 comments
I'm expressing my awe while proclaiming that this post was extremely well made and the administrator has my gratitude for sharing the aforementioned post.
ReplyDelete