Apakah Meme Melanggar Hak Cipta?

09:10

Viesa Zalsiah (1506755662). 7 Maret 2017

Halo teman-teman TekBi yang aku kasihi karena selalu bersedia untuk membaca artikel di website ini!J Kamu tahu kan sekarang ini di media sosial sering sekali beredar meme yang biasa digunakan sebagai bahan hiburan atau bahkan sindiran?  Situs meme di Indonesia yang terkenal adalah 1cak sedangkan di luar negri adalah 9gag, tapi selain itu sekarang juga tersedia banyak aplikasi pada smartphone yang dapat membantu kamu membuat meme sendiri (prosumerisme) dengan sangat mudah. Tapi tahu nggak sih kamu kalau perbuatan membuat meme itu bisa saja loh terkena pelanggaran hak cipta? 

Pinterest
Sebelum semakin rumit topiknya, mari kita bicarakan terlebih dahulu mengenai hak cipta ini ya teman-teman. Jadi, hak cipta itu adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta ini bisa terbagi menjadi dua, ada hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yang dimaksud adalah yang melekat pada diri pencipta dan tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun. Sedangkan hak ekonomi condong ke bagaimana pencipta mendapatkan manfaat dari ciptaan dari hak yang terkait.

Terus apa kaitannya deh meme sama hak cipta? Gini teman-teman, seperti yang telah aku singgung, kita sekarang ini berada pada era prosumerisme yang mana memungkinkan siapa saja sebagai pengguna media bisa juga menjadi produsen media. Akan jadi masalah ketika meme yang dibuat oleh sesorang bernama Mawar misalnya (disamarkan), ternyata melanggar hak cipta karena gambar yang digunakan—untuk kelengkapan meme tersebut—telah menyalahgunakan hak cipta dari si pencipta. Lebih bahaya lagi apabila meme tersebut mengarah ke olok-olokan yang dapat memicu pencemaran nama baik si pencipta. Pencipta bisa dengan sah membawa masalah ini ke meja hijau teman-teman, bayangkan!

Penjelasan diatas bukan mengartikan bahwa meme itu tidak boleh sama sekali loh teman-teman. Dalam buku Media Today edisi kelima ketika menjelaskan mengenai parodi dikatakan bahwa, “a number of major court cases have ruled that when artists add new perspectives to copyrighted material, in the process critiquing it and encouraging people to see it in different ways, that is fully legal”.

Intinya adalah ketika kita harus membuat sesuatu yang sekiranya berkaitan dengan hasil buatan orang lain, kita harus berasumsi bahwa bisa jadi ada hak cipta yang melindungi karya mereka. Hak cipta memang tidak selalu didaftarkan, tapi paling tidak usahakan untuk mencari informasi mengenai pencipta yang bersangkutan apakah menyediakan izin dengan berbayar, non-berbayar, atau mungkin saja menyediakan dengan kondisi-kondisi tertentu. Menyediakan daftar pustaka dalam tulisan kita juga salah satu contoh cara untuk menghargai hak cipta orang lain loh, seperti yang aku lakukan di bawah artikel ini hehehe.

Referensi:
Collins, Steve. (2008). Recovering Fair Use. M/C Journall, Vol 11, No 6.
Joseph, Turow. (2014). Media Today - Mass Communication in a Converging World. NewYork : Routledge
B, Donny U. (2016). Hak Cipta Indonesia Raya Kena Klaim, Kanal ID-IGF Kena Takedown. Link.
Hukum Online(dot)Com. (2014). Link.
Hukum Online(dot)Com. (2015). Link.

You Might Also Like

1 comments

  1. I'm expressing my awe while proclaiming that this post was extremely well made and the administrator has my gratitude for sharing the aforementioned post.

    ReplyDelete

Instagram