Terkena Copyright? Baca Artikel Berikut!
07:46
Kali ini saya ingin berbagi tulisan mengenai hubungan antara
media dan regulasinya, yang akan difokuskan mengenai regulasi tentang hak
cipta. Sebenarnya apa sih hak cipta itu? Hak cipta menurut Joseph Turow dalam
bukunya Media Today merupakan “the legal
protection of a creator’s right to a work”.
Di Indonesia hak cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014, dengan maksimal denda
Rp500.000.000-, apabila melakukan pelanggaran. Mahal banget kan? Makanya jangan
sampai melanggar ya teman-teman.
Bahasan kali ini akan difokuskan pada media
sosial. Jujur, saya adalah manusia biasa yang pernah melakukan pelanggaran hak
cipta. Tapi tidak parah kok, bukan parody atau semacamnya. Waktu itu
saya ingin memposting sebuah video di YouTube. Tak lama setelah postingan berhasil
di upload, YouTube memperingatkan bahwa video saya terkena copyright
karena mengandung konten milik orang lain. Akhirnya saya mengedit ulang lagu
dalam video tersebut dengan memasukkan musik bebas copyright. Menurut
saya, YouTube memang cukup ketat dengan permasalahan copyright, berbeda
dengan Instagram.
|
Instagram pun pernah menghapus video yang saya
upload karena copyright dari lagu yang digunakan. Namun prosesnya lebih
mudah dengan cara klik tombol claim dan kemudian yes atau okay
seterusnya saja. Saya pun bingung karena video masih tetap dapat di upload.
Tapi peringatan dari media sosial saya ini menjadi pelajaran untuk tidak
menggunakan karya orang lain dengan sembarangan. Fenomena copyright ini
menurut Steve Collins dalam jurnalnya Recovering Fair Use, “an engine of
free expression” menjadi “legal regime for intellectual property that
increasingly looks like the law of real property”. Jurnal ini juga membahas
tentang “fair use”, dimana terdapat peraturan yang memperbolehkan
penggunaan sedikit konten ber-copyright tanpa perlu izin.
Nah, berikut ini beberapa tips yang dapat
dilakukan untuk menghindari pelanggaran copyright. Simak ya!
1. Mengupload karya orisinil
Teman-teman disarankan untuk tidak mengambil video orang lain
dan menguploadnya, atau menyisipkan konten milik orang lain dalam karya yang
diupload.
2. Gunakan musik atau lagu yang bebas copyright
Biasanya saya menggunakan lagu-lagu dari kanal YouTube
NoCopyRightSounds. Bahkan, ada beberapa lagu terkenal disana karena memang dari
pihak penyanyi dan pembuat musiknya menyumbangkan untuk digunakan secara bebas.
Bisa juga dengan menggunakan audio library yang disediakan YouTube atau
editor.
3. Gunakan konten berlisensi Creative
Common
Di Youtube tersedia video-video berlabel creative common, dimana
pemilik konten mengizinkan karyanya untuk dipakai orang lain untuk dipakai
secara bebas.
4. Tidak me-reupload konten
milik orang lain
Meskipun sudah diedit atau ditambahkan, namun tetap saja hindari
mengambil karya orang lain. Usahakan agar semuanya hasil orisinil atau buatan
sendiri.
Itulah tips-tips agar terhindar dari copyright dalam
media sosial, terutama YouTube. Semoga bisa membantu dan menambah wawasan
ya!
Ditulis oleh Amalia Mahdini (1506686034), Kelas PTIK B
13 comments
Permisi min Jadi kalau kalau saya buat lagu video saya tapi di video saya itu saya cantumkan judul lagu dan penyanyinya itu tetap kena copyright gak min?
ReplyDeleteGak lah gblk
DeleteGx usah ngegas
DeleteTetep kena kaya saya
DeleteMampir ke channel saya: MosRulla
ReplyDeleteIjin Share Min Semoga Membawa berkah Amin
ReplyDeleteThaks thaks thaks
ReplyDeleteHalo min, saya baru terkena copyright di instagram terus saya langsung tekan remove video? Ga apa apa kan min?
ReplyDeleteMin, tlg baca komen saya min,
ReplyDeleteMin mau nanya, kalau mau bikin video pake ost anime itu kena copyright gak ?
ReplyDeleteContoh lagu yang kena copyright itu apa aja ya Min
Deleteadmin, mau tanya kalau video kita di youtube ade copyright claim..terus dipadam atau biarkan aja..sebab tidak diblock??
ReplyDeleteNgentot yuk min
ReplyDelete