Terkena Copyright? Baca Artikel Berikut!

07:46


Kali ini saya ingin berbagi tulisan mengenai hubungan antara media dan regulasinya, yang akan difokuskan mengenai regulasi tentang hak cipta. Sebenarnya apa sih hak cipta itu? Hak cipta menurut Joseph Turow dalam bukunya Media Today merupakan “the legal protection of a creator’s right to a work”. Di Indonesia hak cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014, dengan maksimal denda Rp500.000.000-, apabila melakukan pelanggaran. Mahal banget kan? Makanya jangan sampai melanggar ya teman-teman.
Bahasan kali ini akan difokuskan pada media sosial. Jujur, saya adalah manusia biasa yang pernah melakukan pelanggaran hak cipta. Tapi tidak parah kok, bukan parody atau semacamnya. Waktu itu saya ingin memposting sebuah video di YouTube. Tak lama setelah postingan berhasil di upload, YouTube memperingatkan bahwa video saya terkena copyright karena mengandung konten milik orang lain. Akhirnya saya mengedit ulang lagu dalam video tersebut dengan memasukkan musik bebas copyright. Menurut saya, YouTube memang cukup ketat dengan permasalahan copyright, berbeda dengan Instagram.

sumber: dokumen pribadi

Instagram pun pernah menghapus video yang saya upload karena copyright dari lagu yang digunakan. Namun prosesnya lebih mudah dengan cara klik tombol claim dan kemudian yes atau okay seterusnya saja. Saya pun bingung karena video masih tetap dapat di upload. Tapi peringatan dari media sosial saya ini menjadi pelajaran untuk tidak menggunakan karya orang lain dengan sembarangan. Fenomena copyright ini menurut Steve Collins dalam jurnalnya Recovering Fair Use, “an engine of free expression” menjadi “legal regime for intellectual property that increasingly looks like the law of real property”. Jurnal ini juga membahas tentang “fair use”, dimana terdapat peraturan yang memperbolehkan penggunaan sedikit konten ber-copyright tanpa perlu izin. 
Nah, berikut ini beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran copyright. Simak ya!
1. Mengupload karya orisinil
Teman-teman disarankan untuk tidak mengambil video orang lain dan menguploadnya, atau menyisipkan konten milik orang lain dalam karya yang diupload.

2. Gunakan musik atau lagu yang bebas copyright
Biasanya saya menggunakan lagu-lagu dari kanal YouTube NoCopyRightSounds. Bahkan, ada beberapa lagu terkenal disana karena memang dari pihak penyanyi dan pembuat musiknya menyumbangkan untuk digunakan secara bebas. Bisa juga dengan menggunakan audio library yang disediakan YouTube atau editor.

3. Gunakan konten berlisensi Creative Common
Di Youtube tersedia video-video berlabel creative common, dimana pemilik konten mengizinkan karyanya untuk dipakai orang lain untuk dipakai secara bebas.

4.  Tidak  me-reupload konten milik orang lain
Meskipun sudah diedit atau ditambahkan, namun tetap saja hindari mengambil karya orang lain. Usahakan agar semuanya hasil orisinil atau buatan sendiri.

Itulah tips-tips agar terhindar dari copyright dalam media sosial, terutama YouTube. Semoga bisa membantu dan menambah wawasan ya! 


Ditulis oleh Amalia Mahdini (1506686034), Kelas PTIK B 

You Might Also Like

13 comments

  1. Permisi min Jadi kalau kalau saya buat lagu video saya tapi di video saya itu saya cantumkan judul lagu dan penyanyinya itu tetap kena copyright gak min?

    ReplyDelete
  2. Mampir ke channel saya: MosRulla

    ReplyDelete
  3. Ijin Share Min Semoga Membawa berkah Amin

    ReplyDelete
  4. Halo min, saya baru terkena copyright di instagram terus saya langsung tekan remove video? Ga apa apa kan min?

    ReplyDelete
  5. Min mau nanya, kalau mau bikin video pake ost anime itu kena copyright gak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Contoh lagu yang kena copyright itu apa aja ya Min

      Delete
  6. admin, mau tanya kalau video kita di youtube ade copyright claim..terus dipadam atau biarkan aja..sebab tidak diblock??

    ReplyDelete

Instagram