Jangan Sembarang Ambil! : Pentingnya Hak Cipta dan Penggunaan Wajar Konten dalam Media

09:02

Oleh: Qatrunnada Nadhifah (1506720684)


Halo, kawan pembaca TekBi (Teknologi Bicara)!

Kembali lagi dengan topik bacaan minggu ini yang tentunya menarik untuk dibahas. Topik kali ini sangatlah erat dengan kehidupan kita, apalagi saat kita ingin membuat dan menciptakan sesuatu atau ingin memakai sesuatu milik orang lain, baik dalam dunia nyata maupun dunia maya. Ya, hal yang sudah disebutkan barusan sangat erat kaitannya dengan HAK CIPTA loh! Hak cipta memang sangat luas cakupannya, namun kali ini saya akan membahas pentingnya hak cipta dan penggunaannya secara wajar dalam teknologi serta media baru.

Namun, apakah kamu sudah tau arti dari hak cipta? Dan penting gak sih hak cipta itu?

Sebelum membahas lebih jauh, yuk simak dahulu video singkatnya!






Seperti yang sudah kita ketahui, media baru masa kini berupa teknologi modern tentunya sudah sangat sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dalam menciptakan suatu karya atau membentuk suatu konten. Konten atau karya yang terbentuk dengan menggunakan media baru seperti halnya internet, sifatnya pasti sangat bebas sesuai dengan keinginan kita. Tapi, jangan lupa, dalam membuat konten perlu juga adanya pengawasan! Pengawasan konten media salah satunya diatur dalam regulasi Pemerintah, yaitu dalam Undang-Undang. Menurut U.S Supreme Court (Pemerintah Amerika Serikat), ada tiga tipe regulasi media: Regulasi sebelum didistribusikan, regulasi setelah didistribusikan, dan regulasi ekonomi. Hak Cipta masuk ke dalam cakupan regulasi yang dapat membatasi suatu konten sebelum didistribusikan. Hak cipta atau copyrights adalah the legal protection of a creator’s right to a work atau proteksi legal kepada pencipta terhadap hak atas karyanya (Turow, 2014). Tujuan dari hak cipta sendiri adalah untuk memperluaskan perkembangan seni dan ilmu alam yang akan berguna bagi masyarakat. Hak cipta itu sangat diperlukan karena hal ini menyangkut pada bagaimana sang pembuat dapat mengontrol penggunaan karyanya dan bagaimana sang pembuat memperoleh penghasilan dari penggunaan karyanya tersebut. Hak cipta juga dirancang dengan tujuan "to promote the progress". Pelanggaran hak cipta terjadi apabila dipakai sembarangan tanpa izin kepada pembuatnya, entah untuk membuat karya lagi atau hanya sebagai tindak pemalsuan, dsb. 

Hak cipta tentunya tidak sendirian loh! Adanya hak cipta diiringi oleh Fair Use atau Penggunaan Wajar. Fair Use adalah ketentuan dimana seseorang atau suatu organisasi boleh menggunakan suatu konten atau karyanya tanpa izin atau tanpa copyrights untuk tujuan tertentu, seperti untuk pendidikan atau tujuan non-profit lainnya. Fair use disebut sebagai bentuk pengaman dari hak cipta agar tidak dianggap sebagai suatu tindakan monopoli yang menekan dan tindakan hak cipta yang kelewat batas. Fungsi lainnya yaitu fair use membantu suatu komunitas dalam melakukan pengertian dan praktik yang lebih baik terhadap sesuatu.

Wah, ternyata Hak cipta dan fair use itu penting ya! Supaya tambah paham, coba cek link ini!
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/


Kalau kita melihat kasus pada postingan dalam link diatas, dianggap terjadinya adanya pelanggaran hak cipta pada lagu "Indonesia Raya" yang dinyanyikan di video yang ada dalam channel itu. Namun, apakah benar terjadi pelanggaran? Padahal kan lagu tersebut adalah lagu kebangsaan? Menurut saya, seharusnya channel tersebut tidak perlu diblokir karena ia tidak menyalahi hak cipta. Hak cipta lagu kebangsaan disini juga tidak jelas, karena lagu ini milik rakyat Indonesia, hanya aransemennya dibuat ulang oleh PT.Aquarius Musikindo. Seharusnya fair use dalam kasus ini berlaku, karena lagu "Indonesia Raya" yang diputarkan tersebut digunakan untuk tujuan berupa mengiring delegasi Indonesia saat menyanyikan lagu kebangsaannya di IGF, bukan untuk tujuan komersil atau yang lainnya.

Contoh kasus lainnya dalam hal pentingnya hak cipta yaitu tentang Beauty Vlogger, Michelle Phan. Perempuan yang hobi nonton tutorial make up pasti tau siapa dia!

sumber: google.com

Pada tahun 2014, Michelle Phan sempat dituntut oleh label musik "Ultra" karena menggunakan kurang lebih 50 lagu mereka tanpa izin sebagai pendukung video make up tutorialnya. Mereka meminta Phan untuk membayar $150,000 untuk setiap pelanggaran hak cipta yang ia lakukan. Wah, jumlah uang yang sangat besar bukan? Label musik tersebut cukup kesal karena dengan konten dan musik dalam videonya tersebut, Phan bisa menarik iklan dan bahkan memperoleh keuntungan besar, serta publisitas tinggi terhadap dirinya dan produk yang digunakannya, tanpa membayar hak cipta sama sekali. Tapi pada akhirnya, kasus ini ditutup karena adanya kesepakatan antara Ultra dan Michelle Phan bahwa musiknya tetap bisa dipakai, tapi tidak lupa untuk mencantumkan copyrights dan membantu label musik dan artisnya dikenal di kancah dunia Internasional. Di kasus ini, tentu sangat jelas Michelle Phan melanggar regulasi hak cipta untuk keuntungannya sendiri, sehingga fair use tidak berlaku dalam hal ini.


Secara garis besar, dapat ditarik kesimpulan bahwa Hak Cipta dan Fair Use penting untuk dipahami lebih lanjut dan saling berkesinambungan dalam menentukan apakah suatu konten melanggar hak cipta atau tidak, karena tidak semua hal digunakan secara sembarangan, melainkan ada tujuan yang bersifat non-profit.
Wah, penting sekali ya hak cipta dan fair use! 


Jadi kawan pembaca TekBi, mulai sekarang kalau mau buat konten harus tau tujuannya juga! Walaupun cuma iseng-iseng aja, harus tetap masukin hak ciptanya, jangan sembarang ambil karya orang lain yaa!





Sumber Referensi:


Castillo, Michelle. 2014. Michelle Phan Sued Over Music Rights: How Will Brands and Influencers React. http://www.adweek.com/digital/how-will-michelle-phans-lawsuit-affect-brands-using-music-159039/ diakses pada Selasa, 07 Maret 2017 pukul 22.57 WIB



Collins, Steve. 2008. Recovering Fair Use. M/C Journal, 11 (6), 1-3.

Donny B.U. 2016. Hak Cipta Indonesia Raya Kena Klaim, Kanal ID-IGF Kena Takedown. 
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/ diakses pada Selasa, 07 Maret 2017 pukul 22.57 WIB

Turow, Joseph. 2014. Media Today: Mass Communication in a Converging World Fifth Edition. New York: Routledge.

Rawlinson, Kevin. 2014. YouTube star Michelle Phan sued over copyright breach. http://www.bbc.com/news/technology-28418449 diakses pada Selasa, 07 Maret 2017 pukul 22.57 WIB

You Might Also Like

0 comments

Instagram