ADA APA DENGAN HAK CIPTA?

04:33

Oleh Geraldy Justin Caesar - 1506686204


Kembali lagi di postingan dari blog "TeknoBicara!". Minggu ini, topik yang dibahas adalah mengenai Hak Cipta atau yang sering kita dengar "Copyright". Biasanya kita sering mendengar hak cipta untuk suatu benda atau karya milik seseorang contohnya : Hak Cipta untuk hasil karya fotografi di pameran-pameran, dan masih banyak lagi.

Untuk itu, yuk kita lebih tahu lagi tentang Hak Cipta!






(Sumber : http://img.memecdn.com/youtube-may-send-me-a-copyright-claim-for-this_o_2702987.jpg)


Dalam buku "Media Today" yang ditulis oleh Turow dalam halaman 131, dituliskan bahwa  : " Copyright, the legal protection of a creator’s right to a work ". Selanjutnya, menurut Konstitusi Amerika Serikat, dituliskan bahwa tujuan dari Copyright " to promote the progress of science and the useful arts.”

Melalui definisi tersebut kita dapat melihat bahwa, kreator atau pemilik karya memiliki perlindungan hukum atas karya maupun hasil yang telah diciptakan. Namun, pada perjalanannya kita juga sering menemui pelanggaran hak cipta yang kerap menimbulkan kontroversi di masyarakat. Dalam contoh yang ada di buku, diilustrasikan mengenai Hector dengan karya puisinya yang kemudian Ia daftarkan ke U.S Copyright, hingga ketika temannya Paloma envy melihat karya temannya. Kemudian, Paloma menggunakan karya temannya untuk dipublikasikan dalam Journal Online dan memperoleh honorarium dengan atas nama Paloma bukan Hector. Melihat ilustrasi tersebut, kita pasti akan berpikir betapa pentingnya copyright bagi karya seseorang, apa jadinya dunia ketika tidak ada hak paten atau hak cipta atas karya yang kita miliki?

Benang merah dalam ketiga bahan baik buku Media Today, Jurnal yang ditulis Collins dan Artikel Internet Sehat terkait sempat di Takedown akun YouTube ID-IGF ini adalah berkaitan dengan Copyright atau Hak Cipta itu sendiri. Dalam jurnal dan artikel memuat contoh kasus yang dapat kita baca terkait adanya pelanggaran hak cipta yang mana masuk dalam ranah digital yakni online. Kesamaan materi dalam buku Media Today dengan Jurnalis yang ditulis oleh Collins juga membahas mengenai Fair Use.

Fair Use adalah Ketentuan dimana seseorang atau perusahaan dapat menggunakan porsi atau bagian kecil dari karya hak cipta tanpa meminta izin. Namun, kembali lagi Bagaimanakah batas yang dapat diukur dalam Fair use tersebut? Apakah ini dapat melindungi karya dari kreator atau tidak?

Salah satu contoh kasus yang hampir mirip dengan pelanggaran Hak Cipta musik yakni Befourion. Akun ini adalah sebuah karya sinematografi Indonesia yang mengcover lagu-lagu dengan videografi yang menarik perhatian pengguna YouTube.

Dalam video di bawah ini, Luthfi Aulia Chandra adalah salah satu orang dibalik kesuksesan video di kanal media "Befourion", yang kemudian mengunggah video mengenai akun YouTube Befourion yang di suspend oleh YouTube.






(Sumber : Luthfi Aulia Chandra - https://www.youtube.com/watch?v=Y58fzvAECbU )


Dalam video ini, Befourion menjelaskan kronologi mengenai video di dalam kanal media yang mereka miliki dihapus oleh YouTube. Kemudian, Befourion kembali lagi dari awal dan mengunggah video yang orisinil mereka miliki. 



.



(Sumber : Befourion Films Channel - https://www.youtube.com/watch?v=iLwOll-UvEA)



(Sumber : Befourion Films Channel - https://www.youtube.com/watch?v=2YKt6R-XlCU)



Referensi :

Collins, Steve. (2008). Recovering Fair Use. M/C Journall, Vol 11, No 6.

Joseph, Turow. (2014). Media Today - Mass Communication in a Converging World. New                   York : Routledge

Artikel Internet Sehat : http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/


You Might Also Like

0 comments

Instagram